Kamis, 05 September 2013

Pembuatan SKCK

Nah sebelumnya yang belum tau SKCK gue kasih tau dulu ya, SKCK itu singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian lebih lengkapnya bisa googling aja ya, mengehemat waktu dan tenaga^^

Pembuatan SKCK harus melalui polsek dulu, isi blangko sekalian bawa berkas asli & foto copy masing masing 4 lembar, seperti KK, KTP, foto 4x6, surat pengantar dari RT RW kelurahan kecamatan, sama bayar 10rb. Habis dapet keterangan RCK dari polsek, terus ke polrestabes bawa berkas asli yang dibawa ke polsek. Nanti disana tinggal ambil formulir cap jari, jangan lupa bawa duit 10rb sama foto 4x6, kelar dibagian itu langsung ke ruang sebelah ambil blangko, diisi, dijadiin satu lagi berkasnya. Antri bayar adm 10rb terus nanti dapet informasi dari petugas kapan bisa diambil.

Gampang kok, selamat mencoba! :)))

Tidak ada komentar: